Resmi Berlaku! Aturan Pajak E-commerce Makin Ketat, Merchant Wajib Siaga
Pemerintah resmi memberlakukan PMK No. 27 Tahun 2025. Platform e-commerce kini wajib memungut PPh dari pedagang online. Yuk, pahami kriteria dan tantangannya bagi merchant.
WHATSAPP BUSINESS API
7/18/20253 min baca
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meresmikan regulasi terbaru yang mewajibkan platform e-commerce untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) dari para pedagang atau merchant yang berjualan secara online.
Regulasi yang telah berlaku sejak 14 Juli 2025 ini membawa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut, Penyetor, dan Pelapor Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang dalam Negeri melalui Sistem Perdagangan Elektronik.
Kebijakan ini dibuat sebagai tanggapan atas semakin pesatnya pertumbuhan transaksi digital dan pergeseran konsumen menuju belanja online. Dengan menunjuk pelaku e-commerce sebagai pemungut pajak, pemerintah berusaha membangun ekosistem digital yang lebih adil, jelas, dan terintegrasi dengan sistem perpajakan nasional.
Hal ini berdampak langsung pada sistem teknologi dan operasi platform e-commerce selain pada kepatuhan pajak merchant. Oleh karena itu, sangat penting bagi pelaku usaha untuk memahami PMK Nomor 27 Tahun 2025 berikut.
Mengenal Lebih dalam Kebijakan PMK Nomor 27 Tahun 2025
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 menetapkan bahwa penyelenggara platform e‑commerce atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) resmi ditunjuk sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Pasal 22 dari para pedagang online.
Adapun kriteria Pedagang Dalam Negeri yang akan dikenai peraturan ini, di antaranya adalah
Perorangan atau badan usaha yang menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis di Indonesia
Perorangan atau badan usaha yang bertransaksi melalui alamat internet (IP) di Indonesia
Perorangan atau badan usaha yang menggunakan nomor telepon dengan kode telepon Indonesia
Pedagang dalam negeri dengan omzet bruto di atas Rp 500 juta per tahun
Perusahaan jasa pengiriman, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang bertransaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa di e-commerce
Perlu diketahui bahwa besarnya pungutan PPH Pasal 22 bagi Pedagang Dalam Negeri di e-commerce adalah 0.5 persen dari peredaran bruto yang diterima. Namun, ini tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Meski mewajibkan platform e-commerce memungut PPh Pasal 22 dari para Pedagang Dalam Negeri, PMK Nomor 27 Tahun 2025 juga memberikan sejumlah pengecualian, sebagai berikut:
Pedagang perorangan dalam negeri dengan omzet penjualan hingga Rp 500 juta per tahun. Jika pedagang tersebut telah menyerahkan surat pernyataan resmi, maka mereka tidak diwajibkan dikenai pungutan PPh oleh pihak e-commerce.
Mitra individu penyedia jasa pengiriman atau ekspedisi yang tergabung dalam aplikasi transportasi berbasis teknologi.
Pedagang yang telah mengajukan dan menyampaikan Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan pajak.
Jenis transaksi tertentu yang termasuk dalam pengecualian meliputi penjualan pulsa dan kartu perdana, penjualan emas perhiasan, emas batangan, hingga perhiasan berbahan non-emas serta batu permata. Termasuk pengalihan hak atas tanah dan bangunan atau perjanjian pengikat jual beli properti berikut perubahannya.
Pemberlakuan PMK ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperluas basis pajak di sektor digital yang selama ini berkembang pesat namun belum terpantau optimal dari sisi perpajakan
Tantangan Teknis bagi Merchant
Penerbitan PMK No. 27 Tahun 2025 oleh Kementerian Keuangan tentu menyebabkan banyak reaksi dari para pelaku usaha, terutama penjual yang bergantung pada platform e-commerce. Di satu sisi, regulasi ini menambah kewajiban pajak yang sebelumnya belum secara langsung diterapkan.
Artinya, penjual harus lebih berhati-hati dalam hal kepatuhan pajak, termasuk kemungkinan PPh Pasal 22 dipungut oleh platform tempat mereka membeli barang. Sisi baiknya, kebijakan ini juga dapat dianggap sebagai langkah menuju ekosistem e-commerce yang lebih jelas, adil, dan teratur.
Perlu digaris bawahi diberlakukannya regulasi ini juga menghadirkan tantangan teknis tersendiri bagi para merchant, khususnya terkait dengan integrasi sistem pelaporan pajak. Untuk memastikan kepatuhan yang efisien, para pelaku usaha perlu mempertimbangkan penerapan sistem pajak otomatis.
Sebuah sistem yang mampu mencatat, memungut, dan melaporkan pajak penghasilan secara real-time. Tanpa integrasi ini, risiko terjadinya kesalahan administratif atau ketidaksesuaian pelaporan akan semakin besar.
Selain itu, peningkatan beban administrasi juga tak terelakkan. Merchant yang belum memiliki infrastruktur perpajakan digital akan menghadapi risiko gagal kepatuhan yang bisa berujung pada sanksi atau denda.
Di sisi lain, perusahaan juga perlu mempersiapkan penyesuaian operasional, baik melalui pelatihan ulang staf pajak maupun peningkatan sistem teknologi agar proses pemungutan dan pelaporan dapat berjalan akurat dan tepat waktu.
Adanya Pemberlakuan PMK Nomor 27 Tahun 2025 menandai era baru dalam tata kelola pajak di sektor e-commerce Indonesia. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemeriintah dalam memastikan aktivitas perdagangan digital berjalan dalam ekosistem yang adil dan terpantau.
Meski menimbulkan tantangan baru bagi para merchant, terutama dalam hal integrasi sistem dan administrasi perpajakan, kebijakan ini juga menjadi peluang untuk membangun fondasi bisnis yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Bagi pelaku usaha, kunci menghadapi regulasi ini adalah kesiapan untuk beradaptasi secara sistem dan operasional. Menerapkan sistem perpajakan otomatis, memperbarui infrastruktur digital, serta memastikan staf memahami alur kepatuhan pajak akan menjadi investasi penting. Dengan strategi yang tepat, merchant tak hanya bisa mematuhi regulasi, tapi juga meningkatkan efisiensi dan kredibilitas bisnis mereka di mata konsumen dan pemerintah.


Tentang Kanca
Kanca adalah solusi komunikasi terintegrasi yang dirancang untuk meningkatkan penjualan bisnis sekaligus memaksimalkan kepuasan pelayanan publik. Dengan pendekatan strategis dan teknologi terkini, Kanca membantu menciptakan pengalaman yang bermakna bagi bisnis dan masyarakat.
© 2025. PT Sakinara Dhana Mahira, All rights reserved.






PT SAKINARA DHANA MAHIRA
Alamat :
Gedung Artha Graha, 26 Floor (SCBD) Unit 2601,
Jalan Jend. Sudirman No 52-53,Jakarta Selatan,
DKI Jakarta 12190
No Telepon:
0822-2666-8033
Email :
Contact@kanca.co